1. Melapor
ke Travel Agent/Sales Office/tempat tiket dipesan secepatnya.
2. Melaporkan ke
airline agar airline memblokir tiket tersebut.
3. Melapor ke
kepolisian.
4. Apabila pelapor dapat
menunjukkan bukti kebenaran laporannya, maka pihak
kepolisian akan mengeluarkan surat pengantar yang menyatakan bahwa calon
penumpang tersebut kehilangan tiket yang belum digunakan untuk penerbangan.
kepolisian akan mengeluarkan surat pengantar yang menyatakan bahwa calon
penumpang tersebut kehilangan tiket yang belum digunakan untuk penerbangan.
5. Surat pengantar
tersebut ditujukan kepada pihak yang mengeluarkan tiket
tersebut atau airlines setempat.
tersebut atau airlines setempat.