Prosedure Lost Ticket

1.  Melapor ke Travel Agent/Sales Office/tempat tiket dipesan secepatnya.
2. Melaporkan ke airline agar airline memblokir tiket tersebut. 
3. Melapor ke kepolisian.
4. Apabila pelapor dapat menunjukkan bukti kebenaran laporannya, maka pihak
    kepolisian akan mengeluarkan surat pengantar yang menyatakan bahwa calon
    penumpang tersebut kehilangan tiket yang belum digunakan untuk penerbangan.
5. Surat pengantar tersebut ditujukan kepada pihak yang mengeluarkan tiket
    tersebut atau airlines setempat.